Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Sebuah Kebutuhan yang Diatur Negara
.jpg)
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Sebuah Kebutuhan yang Diatur Negara
Oleh: Neneng Hendriyani, S. Pd., M. Pd.
Dalam keberhasilan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan memainkan peran yang sangat signifikan sebagai garda terdepan. Namun, tak jarang mereka menghadapi berbagai tekanan, intimidasi, dan risiko yang tidak sedikit dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Menyadari pentingnya peran mereka, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menetapkan aturan yang memberikan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan bagi mereka.
Apa Itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017?
Peraturan ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan para guru, pengawas, pamong, pustakawan, teknisi, hingga petugas kebersihan di lingkungan satuan pendidikan dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut dan dengan perlindungan yang memadai. Peraturan ini resmi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada 28 Februari 2017.
Mengapa Perlindungan Ini Penting?
Pasal 40 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada pendidik. Sayangnya, di lapangan masih sering terjadi kasus-kasus seperti:
- Guru diintimidasi oleh wali murid atau masyarakat
- Petugas sekolah mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan
- Penghinaan atau pelecehan profesi guru
- Pemutusan kerja yang tidak adil
- Karya ilmiah atau inovasi guru dicuri tanpa izin
- Pembayaran upah yang tidak layak
Siapa Saja yang Dilindungi?
Perlindungan ini berlaku untuk:
- Pendidik: guru, tutor, pamong belajar, fasilitator, narasumber teknis
- Tenaga Kependidikan: pengawas, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga kebersihan, keamanan, psikolog, dan lainnya
Jenis Perlindungan yang Diberikan
Menurut Pasal 2 Permendikbud ini, perlindungan mencakup empat aspek:
- Perlindungan Hukum
- Meliputi tindakan terhadap kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil dari siapa pun (siswa, orang tua, birokrasi, masyarakat).
- Perlindungan Profesi
- Termasuk perlindungan dari pemutusan kerja semena-mena, upah tidak wajar, pembatasan berpikir dan berpendapat, hingga pelecehan profesi.
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Seperti risiko kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, dan kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat.
- Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
- Berupa perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan industri atas karya pendidik dan tenaga kependidikan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Memberikan Perlindungan?
Perlindungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa tanggung jawab juga berada pada:
- Pemerintah daerah
- Satuan pendidikan
- Organisasi profesi
- Masyarakat
Mereka diwajibkan menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan secara konkret.
Bagaimana Mekanisme Perlindungan Dijalankan?
Melalui Kementerian Pendidikan, perlindungan dapat diberikan dalam bentuk advokasi nonlitigasi, antara lain:
- Konsultasi hukum: memberi saran dan pendapat
- Mediasi: penyelesaian sengketa melalui perundingan
- Pemenuhan/pemulihan hak: bantuan hukum atau ganti rugi
Koordinasi dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan perlindungan dilakukan melalui koordinasi antarinstansi dan organisasi terkait. Petunjuk teknis lebih lanjut ditetapkan oleh direktur jenderal di Kementerian terkait.
Kesimpulan: Perlindungan Itu Hak, Bukan Kemewahan
Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga martabat dan kesejahteraan insan pendidikan. Jika Anda seorang pendidik atau tenaga kependidikan, ketahuilah bahwa Anda tidak sendiri. Negara hadir untuk melindungi.
Mari kita dorong penerapan peraturan ini agar pendidikan Indonesia semakin bermartabat!